PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
BUD.CG.02.006.01
Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
BUD.CG.02.007.01
Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
BUD.CG.02.008.01
Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
BUD.CG.02.009.01
Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
BUD.CG.02.010.01
Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
BUD.CG.02.013.01
Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
BUD.CG.02.002.01
Mengelola resiko terhadap Cagar Budaya.
BUD.CG.02.004.01
Menyusun Pedoman di bidang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
BUD.CG.02.006.01
Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
BUD.CG.02.007.01
Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
BUD.CG.02.008.01
Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
BUD.CG.02.009.01
Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
BUD.CG.02.010.01
Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
BUD.CG.02.012.01
Mengelola riset dan telaah kebijakan Cagar Budaya berskala nasional.
BUD.CG.02.013.01
Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
BUD.CG.02.001.01
Memimpin riset, pengkajian dan pengembangan Cagar Budaya yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan transnasional.
BUD.CG.02.002.01
Mengelola resiko terhadap Cagar Budaya.
BUD.CG.02.003.01
Mengevaluasi kebijakan-kebijakan pelestarian Cagar Budaya.
BUD.CG.02.004.01
Menyusun Pedoman di bidang Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
BUD.CG.02.005.01
Mengkaji dan merekomendasikan bentuk dan nilai pemberian kompensasi dan insentif bagi pelestari Cagar Budaya.
BUD.CG.02.006.01
Mengkaji dan merekomendasikan penetapan Cagar Budaya.
BUD.CG.02.007.01
Mengembangkan dan merekomendasikan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
BUD.CG.02.008.01
Mengkaji dan merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali.
BUD.CG.02.009.01
Mengkaji dan merekomendasikan penghapusan cagar budaya.
BUD.CG.02.010.01
Mengembangkan pengetahuan dan teknologi melalui riset dan praktek profesionalnya di bidang Cagar Budaya, hingga menghasilkan rekomendasi yang teruji.
BUD.CG.02.011.01
Memecahkan permasalahan Cagar Budaya secara inter, multi, dan transdisipliner.
BUD.CG.02.012.01
Mengelola riset dan telaah kebijakan Cagar Budaya berskala nasional.
BUD.CG.02.013.01
Mengklasifikasikan ragam jenis Cagar Budaya.
BUD.CG.02.014.01
Menyusun usulan nominasi Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya Dunia.
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.008.1
Melaksanakan Persiapan Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.009.1
Melaksanakan Kajian Teknis Pra Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.010.1
Melakukan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.011.1
Melakukan Konsolidasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.012.1
Melakukan Rehabilitasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan Struktur dan/atau Cagar Budaya
R.91TAP03.013.1
Melakukan Restorasi pada Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.014.1
Melakukan Kegiatan Penyelesaian Akhir Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.015.1
Melakukan Kegiatan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.016.1
Melakukan Evaluasi Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.017.1
Melakukan Pembuatan Laporan Seluruh Kegiatan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.001.1
Melaksanakan Pendukungan Pekerjaan Persiapan Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.002.1
Melaksanakan Observasi Teknis Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya pada Tahap Pra Pemugaran
R.91TAP03.003.1
Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya Sesuai dengan Data
R.91TAP03.004.1
Melakukan Pendukungan Pekerjaan Konsolidasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.005.1
Melakukan Pendukungan Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.006.1
Melakukan Pendukungan Pekerjaan Restorasi Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP03.007.1
Melakukan Pendukungan Pekerjaan Pasca Pemugaran Bangunan dan/atau Struktur Cagar Budaya
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP02.001.1
Melakukan Identifikasi Objek yang Diduga
Cagar Budaya atau Cagar Budaya sebagai Objek Pemotretan
R.91TAP02.002.1
Melakukan Pemotretan Benda, Benda Cagar Budaya, dan Reproduksi Cagar Budaya di Ruangan
R.91TAP02.003.1
Melakukan Pemotretan Benda atau Benda Cagar Budaya di Luar Ruang
R.91TAP02.004.1
Melakukan Pemotretan Bangunan atau Bangunan Cagar Budaya
R.91TAP02.005.1
Melakukan Pemotretan Struktur atau Struktur Cagar Budaya
R.91TAP02.006.1
Melakukan Pemotretan Lokasi atau Situs Cagar Budaya di Darat
R.91TAP02.007.1
Melakukan Pemotretan Satuan Ruang Geografis atau Kawasan Cagar Budaya di Darat
R.91TAP02.008.1
Menyusun Materi Publikasi dan Pendokumentasian Hasil Pemotretan
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP01.001.1
Memberikan Pelayanan Pendaftaran ODCB kepada Masyarakat
R.91TAP01.002.1
Melakukan Pendataan Identitas Objek yang Diduga Cagar Budaya
R.91TAP01.003.1
Melakukan Persiapan Pengumpulan Data ODCB
R.91TAP01.004.1
Melakukan Verifikasi Data Objek yang Diduga Cagar Budaya
R.91TAP01.005.1
Melakukan Penyusunan Naskah Kajian-Kajian Penetapan Cagar Budaya
R.91TAP01.006.1
Mengelola Kegiatan Pendaftaran
R.91TAP01.007.1
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.040.1
R.91TAP03.041.1
R.91TAP03.042.1
R.91TAP03.043.1
R.91TAP03.044.1
R.91TAP03.045.1
R.91TAP03.046.1
R.91TAP03.047.1
R.91TAP03.048.1
R.91TAP03.049.1
R.91TAP03.050.1
R.91TAP03.051.1
R.91TAP03.052.1
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.019.1
R.91TAP03.020.1
R.91TAP03.021.1
R.91TAP03.022.1
R.91TAP03.023.1
R.91TAP03.024.1
R.91TAP03.025.1
R.91TAP03.026.1
R.91TAP03.027.1
R.91TAP03.028.1
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.029.1
R.91TAP03.030.1
R.91TAP03.031.1
R.91TAP03.032.1
R.91TAP03.033.1
R.91TAP03.034.1
R.91TAP03.035.1
R.91TAP03.036.1
R.91TAP03.037.1
R.91TAP03.038.1
R.91TAP03.039.1
Membuat Laporan Teknis Kegiatan Ekskavasi
Bawah Air
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.053.1
R.91TAP03.054.1
R.91TAP03.055.1
R.91TAP03.056.1
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP03.057.1
R.91TAP03.058.1
R.91TAP03.059.1
R.91TAP03.060.1
R.91TAP03.061.1
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP02.013.2
R.91TAP02.013.2
R.91TAP02.014.2
Mengidentifikasi Keruangan Situs atau
Kawasan yang akan Diukur
R.91TAP02.015.2
Mempersiapkan Kegiatan Pengukuran
R.91TAP02.016.2
R.91TAP02.016.2
R.91TAP02.017.2
R.91TAP02.018.2
Membuat Peta Situs dan Kawasan DESKRIPSI
PERSYARATAN DASAR
PENDAFTARAN
UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Unit Kompetensi
R.91TAP02.009.2
Mengidentifikasi Benda Purbakala yang akan Diukur
R.91TAP02.010.2
Melakukan Klasifikasi Benda yang akan
Diukur
R.91TAP02.011.2
Melakukan Persiapan Pengukuran Benda
R.91TAP02.012.2
Melakukan Pengukuran Benda Purbakala